MALANG, iNewsBatu.id - Budayawan Malang yang tergabung dalam tokoh adat dan tokoh agama gelar silaturahmi kegiatan Macapat Malangan dengan tema; "Hukum Perusakan Dan Pencurian Benda Cagar Budaya" di Mesem Cafe dan Art Gallery Rest Area Deforest Toko C8 JL. Wisnuwardhana No 1 Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur, Jumat (21/06/2024) malam.
Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan sekaligus mengarahkan anak-anak muda dengan hadirnya budaya luar akan menjadi tantangan besar sebab budaya-budaya asli Jawa sendiri sudah mulai pudar.
Dwi Indrotito Cahyono, S.H Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (Malang Raya) Ketua Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dalam ceramahnya menyampaikan bahwa, anak-anak mudah perlu lestarikan budaya kesenian lokal Jawa sebab tantangan saat ini budaya luar sudah mulai masuk untuk menghilangkan Cagar budaya alam orang Jawa itu sendiri.
"Acara yang benar-benar itu budaya asli kita tanpa kita rasa cinta kita tidak akan mencintai kebudayaan kita dan kita bisa menjaga Cagar Budaya peninggalan-peninggalan leluhur. Rasa cinta rasa sayang kepada Budaya ini saya lihat mulai pudar malah ada oknum yang banyak sudah merekayasa cerita budaya dan fitur-fitur sudah di palsukan.
Kelihatannya sama tapi tidak asli ini banyak di temukan dan banyak juga penjualan candi patung-patung yang asli ini yang kadang-kadang tidak berpikir bahwasanya hal tersebut sangat merugikan kebudayaan asli Jawa," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin