PROBOLINGGO, iNewsBatu.id - Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Selain memusnahkan rarusan ribu batang rokok ilegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga memusnahkan Ribuan butir Pil Koplo hingga sabu-sabu.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, dilakukan pada Selasa 16 Juli 2024 di kantornya, jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo A. Nuril Alam mengatakan, kalau barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan perkara yang sudah inkrah.
Selain itu, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang ditangani pada periode Januari sampai Juni 2024.
Rinciannya, untuk BB yang dimusnahkan ada pil koplo jenis thrihex sebanyak 12.682 butir.
Selanjutnya ada dextro 10.953 butir, sabu seberat 19,02 gram, dan rokok ilegal sebanyak 101.953 batang.
"Dan masih banyak BB yang lainnya," terang Nuril.
Menurutnya, barang bukti itu disita dari 81 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Perkara itu mulai dari tindak pidana peredaran pil koplo, sabu, hingga tindak pidana kriminal.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan atau barang bukti.
Sehingga selesai dengan tuntas dan optimal, yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan, sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat atas penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Serta mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah," tambah Nuril.
Nuril menjelaskan, dalam 6 bulan, ada 81 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka dari itu kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang kami amankan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin