PROBOLINGGO, iNewsBatu.id-Perjalanan KA Pandalungan dari Gambir menuju Jember mengalami gangguan, setelah tertemper truk di wilayah Probolinggo, tepatnya di kilometer 89+5/6 antara Stasiun Grati dan Bayeman pada Selasa (1/10/2024) pagi.
Insiden yang terjadi pada pukul 08.50 WIB ini membuat lokomotif tidak bisa melanjutkan perjalanan, sehingga kereta harus berhenti.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan, setelah tertahan selama 125 menit, pada pukul 10.55 WIB, KA Pandalungan akhirnya berhasil ditarik menggunakan lokomotif CC 2030202 yang dipinjam dari KA Tawangalun rute Ketapang-Malang. Sementara, rangkaian KA Tawangalun diparkir sementara di Stasiun Probolinggo.
"Akibat kejadian ini, jalur kereta antara Probolinggo dan Pasuruan tidak bisa dilewati," ujar Cahyo, Selasa (1/10/2024).
KA Pandalungan akhirnya tiba di Stasiun Probolinggo pada pukul 11.20 WIB dengan keterlambatan mencapai 150 menit.
Setelah dilakukan pemeriksaan jalur, perjalanan kereta antara Stasiun Probolinggo dan Pasuruan bisa kembali normal pukul 11.30 WIB, setelah lebih dari dua jam terhenti.
Beberapa kereta api lain juga terdampak insiden ini, di antaranya, KA Pandalungan tujuan Jember, berangkat dari Stasiun Probolinggo pukul 11.35 WIB, terlambat 150 menit.
Ada KA Tawangalun tujuan Malang, berangkat pukul 11.46 WIB, terlambat 93 menit dan KA Sritanjung tujuan Lempuyangan, posisi di Stasiun Probolinggo pukul 11.31 WIB, terlambat 13 menit, menunggu kondisi aman.
Kemudian, KA Mutiara Timur tujuan Ketapang, posisi di Stasiun Probolinggo pukul 11.44 WIB, terlambat 17 menit, menunggu kondisi aman.
Selain menyebabkan gangguan perjalanan, KAI juga mengalami kerugian cukup besar, terutama kerusakan pada lokomotif CC 2039508 yang tertemper truk, serta biaya operasional tambahan akibat kelambatan sejumlah kereta api.
Cahyo menyebut, KAI akan menindaklanjuti insiden ini secara hukum terhadap pengemudi truk yang dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan perkeretaapian.
"KAI akan memproses hukum pengemudi truk yang melanggar Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Cahyo.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal kereta berbunyi dan palang pintu sudah ditutup.
Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Pelanggaran terhadap aturan ini menurut Cahyo dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda hingga 15 juta rupiah.
Selain proses hukum terhadap pengemudi truk, KAI juga akan menuntut ganti rugi atas kerugian material dan operasional yang timbul akibat kejadian ini.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan bekerja sama dengan berbagai pihak. Namun, kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi rambu dan aturan saat melintasi perlintasan juga sangat penting.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel kereta demi keselamatan bersama,” pungkas Cahyo.
Editor : Ryan Haryanto