Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota dan Aglomerasi, Wajib Tahu!

BATU, iNews.id - Mulai hari Minggu (17/7/2022) tempo hari, berlaku ketentuan terkini bagi anda yang ingin naik kereta api (KA) antarkota.
Hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Sekarang, untuk penumpang KA antarkota yang telah divaksinasi jumlah ke-3 (booster), tidak diharuskan lakukan skrining.
Sementara, untuk konsumen setia yang telah divaksinasi jumlah ke-2 , harus menyertakan hasil yang negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Dan yang baru divaksinasi jumlah pertama, harus menyertakan hasil yang negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Berikut rincian syarat perjalanan memakai KA jarak jauh dan lokal yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022:
"Pelanggan yang tidak melengkapi syarat akan ditolak untuk pergi dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, diambil dari situs kai.id.
Selanjutnya, konsumen setia masih tetap diharuskan memakai masker sepanjang diperjalanan kereta api dan saat ada di stasiun.
Masker yang dipakai sebagai masker kain 3 lapis atau masker klinis yang tutup hidung, mulut, dan dagu.
Disamping itu, konsumen setia harus menukar masker secara berkala tiap 4 jam dan membuang sampah masker di lokasi yang disiapkan.
Konsumen setia disarankan tidak untuk bicara satu arah atau dua arah lewat telephone atau langsung sepanjang perjalanan.
Agar bisa naik kereta api, suhu tubuh konsumen setia harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Editor : Bayu Pratama