BATU, iNews.id - Mulai hari Minggu (17/7/2022) tempo hari, berlaku ketentuan terkini bagi anda yang ingin naik kereta api (KA) antarkota.
Hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Sekarang, untuk penumpang KA antarkota yang telah divaksinasi jumlah ke-3 (booster), tidak diharuskan lakukan skrining.
Sementara, untuk konsumen setia yang telah divaksinasi jumlah ke-2 , harus menyertakan hasil yang negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Dan yang baru divaksinasi jumlah pertama, harus menyertakan hasil yang negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Berikut rincian syarat perjalanan memakai KA jarak jauh dan lokal yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022:
- Persyaratan naik KA jarak jauh
- Vaksin ke-3 (booster) tak perlu memperlihatkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin ke-2 harus memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau test RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama harus memperlihatkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau memang belum divaksinasi dengan alasan klinis harus memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam
- Konsumen setia dengan umur 6-17 tahun harus memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin jumlah ke-2 tanpa memperlihatkan hasil negatif skrining Covid-19. Bila vaksin jumlah pertama harus memperlihatkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam
- Konsumen setia dengan umur di bawah enam tahun tidak harus vaksin dan tidak harus memperlihatkan hasil yang negatif rapid test antigen atau RT-PCR tetapi harus ada pendamping yang penuhi syarat perjalanan.
Persyaratan Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimum jumlah pertama
- Tidak diharuskan untuk memperlihatkan surat info hasil yang negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Tidak atau memang belum divaksinasi dengan argumen klinis harus memperlihatkan surat info dokter dari rumah sakit pemerintahan
- Konsumen setia dengan umur di bawah enam tahun tidak harus vaksin tetapi harus ada pengiring yang penuhi syarat perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi syarat akan ditolak untuk pergi dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, diambil dari situs kai.id.
Masih Tetap Harus Gunakan Masker
Selanjutnya, konsumen setia masih tetap diharuskan memakai masker sepanjang diperjalanan kereta api dan saat ada di stasiun.
Masker yang dipakai sebagai masker kain 3 lapis atau masker klinis yang tutup hidung, mulut, dan dagu.
Disamping itu, konsumen setia harus menukar masker secara berkala tiap 4 jam dan membuang sampah masker di lokasi yang disiapkan.
Konsumen setia disarankan tidak untuk bicara satu arah atau dua arah lewat telephone atau langsung sepanjang perjalanan.
Agar bisa naik kereta api, suhu tubuh konsumen setia harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Editor : Bayu Pratama