get app
inews
Aa Read Next : Diskon Besar, iBox Tawarkan Berbagai Promo untuk Kejutan Momen Lebaran

Gegara Iklan Dinilai 'Menyesatkan', Samsung Kena Denda 148 Miliar

Senin, 27 Juni 2022 | 09:09 WIB
header img
ilustrasi hp Samsung (inews)

BATU, inews.id - Bukan satu hal mengejutkan saat menyaksikan perusahaan berusaha membuat produknya jauh lebih bagus dibanding realitanya. Satu diantaranya lewat beberapa iklan yang dipublikasi ke publik.

Ini juga terjadi pada Samsung. Tetapi, perusahaan tehnologi asal Korea Selatan itu harus merogoh kantong cukup dalam karena iklannya yang dipandang menyesatkan.

Pada 2019, Samsung Australia digeret ke meja hijau oleh instansi pelindungan customer di tempat atau Australian Competition and Consumer Commission.

Karenanya, iklan fitur antiair di hpSamsung dipandang tidak sesuai realita. Alias Samsung dipandang lakukan penipuan khalayak.

Sekedar info, Samsung memang sering pasarkan smartphone seri S, A, dan Catatan sebagai perangkat antiair yang dapat digunakan di kolam renang dan air laut.

3 tahun sesudah tuntutan disodorkan, pengadilan memerintah Samsung untuk bayar denda sebesar AUD 14 juta atau sama dengan USD 9,enam juta. Bila dikalkulasi sama dengan Rp 148 miliar.

Mencuplik Gizchina, Senin (27/6/2022), pengadilan mengaitkan jika Samsung membuat customer kebingungan dengan beberapa iklannya. Apa lagi kenyataannya, tidak seluruhnya smartphone pas untuk dipakai di kolam atau air laut.

Editor : Dean Ismail

Follow Berita iNews Batu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut