get app
inews
Aa Read Next : 8 Daftar Kota Terbersih di Indonesia, Dimana Saja?

Lakukan 5 Cara Membersihkan Mesin Motor, Mudah dan Praktis!

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:45 WIB
header img
Cara Membersihkan Mesin Motor. (iNews.id)

BATU, iNews.id - Rutin menjaga kebersihan mesin motor penting dilakukan setiap pengendara. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui bagaimana cara membersihkan mesin motor yang benar supaya motor tidak rusak!

Menjaga kebersihan mesin motor harus dilakukan supaya mesin motor lebih awet dan kenyamanannya meningkat saat digunakan Tetapi, ada pemilik motor yang enggan untuk membersihkan mesin motor karena dianggap bisa merogoh kocek besar saat ke bengkel.

Tapi tidak perlu khawatir, ada banyak tips yang dapat Anda ikuti untuk membersihkan mesin motor dengan mudah dan praktis tanpa harus membawa ke bengkel. Simak beberapa cara membersihkan mesin motor dengan mudah dan praktis berikut ini.

5 Cara Membersihkan Mesin Motor yang Dapat Anda Lakukan Sendiri

1. Gunakan Sabun Pencuci Piring

Sabun pencuci piring bisa menjadi alternatif cara membersihkan mesin motor seterusnya. Tentu saja, sabun ini sangat mudah Anda dapatkan dan harga juga sangat murah.

Cara penggunaannya cukup mudah, Anda perlu mencampur sabun pencuci piring dengan sedikit air kemudian pakai untuk menggosok mesin yang kotor.

Untuk antara mesin yang sulit, Anda dapat membersihkan menggunakan sikat gigi bekas dan spons. Setelah semua bagian mesin yang kotor digosok, bilas dengan air bersih kemudian keringkan menggunakan kanebo.

2. Gunakan Shampo Khusus Motor

Cara membersihkan mesin motor yang pertama yaitu menggunakan shampo khusus motor. Cairan ini berfungsi untuk menghilangkan noda membandel yang menempel pada dinding mesin atau blok mesin motor Anda.

Caranya, campurkan shampo ini dengan air secukupnya lalu bilas tempat dinding mesin sampai terlihat bersih cemerlang.

Editor : Supriyono

Follow Berita iNews Batu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut