get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Aditya, Bocah 13 Tahun di Kediri Rela Tak Sekolah demi Merawat Kedua Orang Tuanya yang Sakit

Pemerintah kota Kediri Bebaskan Denda Wajib Pajak, Jangan Terlewatkan!

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:57 WIB
header img
Ilustrasi bebas pajak (Foto : iNews.id)

BATU, iNews.id - Pemerintah kota Kediri kembali membebaskan denda administratif kepada wajib pajak. Mengenai kebijakan tersebut, telah tercantum pada surat keputusan Wali Kota Kediri No 188.45/393/419.033/2022.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana menerangkan, pembebasan sanksi administratif ini diperuntukkan buat wajib pajak yang belum membayar pajaknya dalam waktu 20 tahun akhir.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk periode pajak tahun 2002 sampai tahun 2022 yang telah melalui jatuh tempo pembayaran," terang Sugeng di kantornya, Senin (10/10/2022).

Diutarakan, ada 8 jenis pajak daerah yang memperoleh keringanan dalam program pemerintah Kota Kediri kali ini. Program tersebut berlaku untuk seluruh pajak daerah Kota Kediri yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dan Pajak Parkir.

Selainnya memberi kemudahan pada wajib pajak, program ini mempunyai tujuan untuk sosialisasi budaya taat dan tertib pajak ke warga Kota Kediri.

"Untuk proses pembayarannya lumayan gampang, wajib pajak bisa membayar lewat BNI, Bank Jawa timur, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Disamping itu dapat bayar lewat e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," sambungnya.

Sementara masa pembayaran mulai dari 1 Oktober 2022 sampai 31 Oktober 2022. "Ke para wajib pajak Kota Kediri untuk selekasnya membayar dan manfaatkan keringanan lewat program pembebasan denda administratif ini," terangnya.

Lewat program pembebasan denda administratig diharap warga makin terpacu untuk selekasnya membayar piutang-piutang pajak tanpa harus bayar denda.

Di mana denda keterlambatan ini sejumlah 2 % /bulan dan maksimal 24 bulan (48 % dari tunggakan).

Editor : Bayu Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut