get app
inews
Aa Read Next : Sambut Pilkada Damai, Polres Probolinggo Kota Ajak Warga Nobar Piala Dunia 2026

Lima Pemuda Komplotan Copet di Kota Malang Diciduk Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:05 WIB
header img
Kelima pemuda komplotan copet saat Diamankan Polisi (foto: Sindonews)

 Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Itu dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya. 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut