Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlempar dari Wahana Pendulum 360°, Siswa MTsN 1 Kota Malang Alami Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Lima Pemuda Komplotan Copet di Kota Malang Diciduk Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:05 WIB
  • author Avirista Midaada
Lima Pemuda Komplotan Copet di Kota Malang Diciduk Polisi
Kelima pemuda komplotan copet saat Diamankan Polisi (foto: Sindonews)

 Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Itu dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya. 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut