JAKARTA, iNewsBatu.id - Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, menyebut, angka perceraian di tahun 2023 mengalami penurunan hingga 10,2 persen atau 463.654 kasus. Sedangkan pada tahun 2022, kasus perceraian mencapai 516.344.
Penurunan angka perceraian tersebut tidak lepas dari peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, saat Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," lanjut Kamaruddin.
Ia juga mengungkapkan, fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat. "Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," tuturnya.
Salah satu tugas penting fasilitator, kata dia adalah, memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.
"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," jelasnya.
Ditambahkannya, KUA berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian.
Oleh karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.
"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tutup Kamaruddin.
Editor : Ahmad Hilmiddin