get app
inews
Aa Read Next : Kota Batu: Destinasi Wisata Menawan di Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, 12 Pelaku Diamankan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:49 WIB
header img
Polada Jatim saat melakukan Press Conference (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsBatu.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pesta seks tukar pasangan yang digelar di salah satu vila di Kota Batu. Dalam penggerebekan tersebut, 12 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tujuh pria dan lima wanita. 

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 21 September 2024. Penggerebekan dilakukan dini hari pada 22 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami menemukan 12 orang sedang melangsungkan pesta seks tukar pasangan di lantai dua vila,” ujar Suryono.

Dalam pesta tersebut, para pelaku terlibat dalam hubungan intim dengan bergantian pasangan. Suryono menambahkan, otak dari kegiatan terlarang ini adalah SM (31), pria asal Kabupaten Malang.

“Modusnya, tersangka SM mengajak pasangan suami-istri untuk berpartisipasi. Komunikasi antar peserta difasilitasi melalui grup Telegram yang dibuat oleh SM,” ungkapnya.

Setiap peserta dikenai biaya sebesar Rp825 ribu sebagai syarat pendaftaran. Pesta diatur dengan lokasi dan tanggal yang telah ditentukan, dan kali ini digelar pada 21-22 September 2024 di sebuah vila di Kota Batu. 

Menariknya, meskipun SM adalah otak dari kegiatan ini, ia tidak turut serta dalam hubungan tersebut, melainkan hanya menjadi fasilitator dan pengamat.

Kasus ini bukan yang pertama dilakukan SM. Sebelumnya, ia pernah mengadakan pesta seks jenis "threesome" sebanyak dua kali, dan pesta tukar pasangan ini merupakan yang kedua, dengan yang pertama tidak terungkap oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, SM kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara atau denda hingga lima belas ribu rupiah.

Namun, mengingat sifat khusus dari kasus ini, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut