BATU, iNews.id - PayPal pada akhirnya tercatat resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Cakupan Private di Indonesia. Nama PayPal sekarang telah ada dalam perincian PSE Asing di situs pendaftaran PSE (pse.kominfo.go.id).
Menurut situs PSE Kominfo, PayPal tercatat pada 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak dalam bidang keuangan. Adapun perusahaan tertera yang mendaftar PayPal pada situs itu yakni PayPal PTE LTD.
Awalnya, akses ke service PayPal dikunci karena platform itu tidak berhasil mendaftarkan sampai tenggat registrasi PSE usai pada 22 Juli kemarin.
Tetapi blokir PayPal sementara dibuka di bentang 1 sampai 5 Agustus, untuk memberi kesempatan untuk pengguna amankan dana yang disimpan di PayPal.
Berdasar ketentuan PSE yang ditata dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang terimbas ancaman penutupan akses atau blokir tapi selanjutnya mendaftarkan, bisa dinormalkan kembali.
Dengan begitu, PayPal terlepas dari ancaman sanksi blokir yang diputuskan pada 6 Agustus, atau sesudah pembukaan akses sementara usai pada 5 Agustus.
Paypal terdaftar PSE (istimewa)
Jubir PayPal menjelaskan jika pemakai di Indonesia saat ini dapat memakai service perusahaan untuk mengirim, terima, dan terhubung dana kepunyaannya seperti umumnya.
"Sekarang ini kami sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sesudah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata jubir PayPal diambil dari situs IDfakta.
"Pengguna PayPal bisa kirim, terima, dan terhubung uang mereka seperti biasa. Kami minta maaf atas masalah yang kemungkinan dirasakan beberapa pengguna kami akhir minggu lalu," paparnya.
Editor : Bayu Pratama
Artikel Terkait