Pahami Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Dengan Mudah

bayu pratama
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan. (okezone.com)

BATU, iNews.id - Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan pada tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal atau nonformal.

Pekerja yang disebut Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang termasuk BPU yaitu wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, registrasi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, baik melalui situs atau aplikasi.

Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Cek saldo BPJS ketenagakerjaan dan cek BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)

Syarat pendaftaran

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  • Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Usaha

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.

6. Membayar sesudah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

2. Pendaftaran untuk kelompok Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat pendaftaran

Calon pelamar mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mempunyai alamat email.

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih pribadi (Pekerja BPU).

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data pribadi (Pekerja BPU).

6. Lakukan pembayaran sesudah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta memperoleh kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Dan, manfaat yang diperoleh dari BPU yaitu:

Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)

Editor : Supriyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network