MALANG, iNewsBatu.id - Lima orang pemuda komplotan copet di Kota Malang memanfaatkan momen nobar Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan pada Jumat dini hari 26 April 2024 untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka berpura-pura meneriaki korban copet, kemudian merampas ponsel warga usai nobar di Alun-alun Kota Malang.
Kelima pemuda tersebut yakni Ahmad Hidayah Rizal (27) warga Janti Barat, M. Nur Sukron (22), Andika Arif Pratama (18) warga, Muhammad Amin (23), ketiganya warga Ciptomulyo, dan satu pelaku bernama Syairullah (21) warga Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta satu pelaku berinisial FH, yang masih buron.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku ini memanfaatkan momentum nobar Timnas Indonesia melawan Korea Selatan, pada Jumat dini hari 26 April 2024, untuk melakukan tindak kejahatannya bersama-sama.
"Kejadiannya setelah selesai nobar di Alun-alun Kota Malang tepatnya di lokasi kejadian perkara di depan Toko Karya Baru di Klojen," ucap Danang Yudanto, saat di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (14/5/2024).
Peristiwa ini berawal saat kedua korbannya berinisial RW (25) dan MDW (23) hendak pulang setelah nobar di Alun-alun Kota Malang. Saat itu keduanya mendapati ada salah satu seorang dari pelaku ini menduduki sepeda motornya. Ketika itu salah satu korban menegur salah satu pelaku, dengan mengatakan 'permisi mas' sambil mengambil sepeda motornya yang terparkir.
"Kemudian korban dua orang korban ini pergilah dari lokasi nobar, atau tempat nobar itu. Ternyata para pelaku ini membuntuti korban yang berboncengan itu, dan empat pelaku ini langsung memepet dua korban yang berboncengan," ujarnya.
Pelaku kemudian menuduh dua korban itu mencuri barang atau memukuli keluarganya, hingga akhirnya berbalik mengambil barang berharga milik korbannya dengan cara dirampas.
"Mereka (pelaku) ini langsung memepet dua orang korban dengan ini kendaraan yang digunakan, lanjut memukuli dua orang korban, selanjutnya mengambil dua buah handphone," tutur mantan Kapolsek Blimbing ini.
Polisi sendiri berhasil mengamankan kelima pelaku, usai menerima informasi satu pelaku hendak kabur ke Flores. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim bergerak pelaku berhasil ditangkap di Bantur, Kabupaten Malang, saat hendak kabur ke Flores.
"Koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, sehingga akhirnya salah satu pelaku ini inisial R ini bisa diamankan. Kemudian bisa mengembang ketiga orang pelaku lain atas nama N, D, dan S," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Itu dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait