JAKARTA, iNewsBatu.id - Di seluruh dunia, traffic lights atau yang dikenal dengan lampu lalu lintas, atau disingkat menjadi lampu merah di Indonesia, hanya memiliki tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau. Mengapa hanya tiga warna?
Sejarah Warna Lampu Lalu Lintas
Lampu lalu lintas pertama kali ditemukan pada tahun 1860 di London, Inggris, dan mulai digunakan di kota yang sama pada tahun 1868.
Pada masa itu, jalan-jalan di ibu kota Inggris itu sudah cukup sibuk dengan kendaraan bermotor dan diperlukan suatu sistem tanda untuk mengatur lalu lintas.
Pada saat itu, lampu lalu lintas hanya memiliki dua warna, yaitu hijau dan merah. Lampu tersebut awalnya hanya digunakan untuk memberikan sinyal kepada kendaraan untuk berhenti atau melanjutkan perjalanan.
Alasan Pemilihan Warna Lampu
Menurut beberapa sumber, pemilihan warna lampu lalu lintas pertama kali di London hanya didasarkan pada keterlihatan warna tersebut oleh mata manusia.
Warna merah dan hijau dipilih karena dianggap lebih mudah terlihat oleh mata manusia dari jarak yang jauh dibandingkan warna lainnya.
Diketahui bahwa penglihatan manusia normal mencakup sudut 180 derajat. Namun, ketika berada di jalan, kemampuan penglihatan tersebut berkurang menjadi sekitar 90 derajat. Bahkan, di atas 50 derajat, manusia mulai kehilangan kemampuan untuk membedakan warna atau menderita buta warna.
Lampu lalu lintas
Penambahan Lampu Kuning
Meskipun awalnya lampu lalu lintas hanya memiliki dua warna, yaitu merah dan hijau, hal itu berubah pada abad ke-20. Di Kota Detroit, Amerika Serikat, pada saat itu, penggunaan lampu lalu lintas dengan hanya dua warna dianggap tidak cukup efektif.
Karena banyaknya kendaraan dan hewan yang sering kali melintasi rel kereta api tanpa memperhatikan lampu lalu lintas. Maka dari itu, seorang polisi bernama William Potts menambahkan warna kuning pada lampu lalu lintas, yang kemudian memiliki makna "berhati-hati".
Dengan penambahan ini, para pengemudi dan pengguna jalan lainnya, seperti petani dan pemilik gerobak, dapat lebih berhati-hati setelah adanya lampu kuning di lampu lalu lintas, baik di jalan raya maupun di dekat rel kereta api.
Saat ini, penggunaan lampu lalu lintas dengan tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau, telah menjadi standar di seluruh dunia. Lampu merah berarti berhenti, kuning menandakan hati-hati, dan hijau menunjukkan izin untuk melanjutkan perjalanan.
Demikianlah sejarah singkat pemilihan warna lampu lalu lintas yang hanya memiliki tiga warna. Sekarang kamu sudah tahu bahwa lampu lalu lintas dulunya hanya memiliki dua warna, yaitu hijau dan merah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait