SIDOARJO, iNewsBatu.id - Sidang perdana kasus OTT KPK terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memasuki babak baru.
Kali ini kedua terdakwa Puput Tantriana sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjalani sidang atas kasus Gratifikasi dan Pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Kamis (13/06).
Dalam sidang kali ini, berbeda dengan sidang sebelumnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Dimana, pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa kasus jual beli jabatan tersebut dihadirkan secara daring.
Bahkan, keduanya di tetepkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan Gratifikasi.
Kedua kasus tersebut dilakukan terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Dalam dakwaannya, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp 149 miliar.
Sidang perdana ini, di hadiri oleh ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LIRA.
Selain itu, para pendukung Hasan Tantri juga hadir untuk menyaksikan sidang tersebut.
Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin mengatakan, pengawalan sidang perdana kasus TPPU dan Gratifikasi ini untuk memastikan proses hukum.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK , TPPU dan Gratifikasi tersebut banyak mengalir melalui salah satu yayasan milik kedua terdakwa.
Dalam hal ini LIRA memastikan bahwa KPK juga harus menuntaskan kasus TPPU dan Gratifikasi biar ada efek jera bagi oknum dan pejabat-pejabat yang terlibat di Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait