Pelaku Pengeroyokan RWK Siswa SMPN 2 Kota Batu Dipastikan Dipenjara Tidak Bisa Diversi

Damianus Lau
Pelaku pengeroyokan SMPN 2 Kota Batu (foto: Istimewa)

BATU, iNewaBatu.id - Pelaku pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu dipastikan masuk penjara. Sebab, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui proses diversi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo memastikan tidak ada proses diversi yang akan dilakukan. Karena ancaman hukuman maksimal untuk kelima pelaku itu diatas tujuh tahun penjara. 

Berdasarkan pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal perbuatan itu adalah 15 tahun penjara. Akan tetapi ancaman tersebut berlaku untuk usia dewasa. 

Bagi pelaku yang masih berusia anak-anak terikat klausul dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Isinya menyebutkan pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. 

"Sehingga ancaman maksimal hukuman kelima pelaku adalah 7,5 tahun penjara," ucapnya. 

Terkait dengan syarat diversi, Didik menjelaskan bahwa ancaman hukuman 7,5 tahun penjara tidak memenuhi kriteria. Pasal 7 ayat 2 huruf A menyebut diversi hanya bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya di bawa 7 tahun penjara. 

"Apalagi kalau melihat kerugian korban hingga kehilangan nyawa itu juga sudah tidak bisa diversi," ujarnya. 

Diversi merupakan upaya menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Akan tetapi diversi hanya bisa dilakukan kalau kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Diversi juga dilakukan di setiap tingkatan proses hukum. Mulai penyidikan penutupan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network