Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta

Nekha Fatimah
Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta (Foto : Okezone)

JAMBI, iNewsBatu.id - Seorang guru di Jambi, Asniati menjadi sorotan karena dirinya harus mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Padalah dirinya sudah memasuki masa pensiunnya setelah mengabdi selama 31 tahun sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi.

Asniati, 60, diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun masih bekerja hingga usia 60 tahun dan mendapat gaji selama dua tahun. Dirinya pun kelimpungan ketika diminta mengembalikan uang puluhan juta tersebut.

“Bagaimana mungkin membayar uang tersebut? Sementara ibu kan kerja. Ibu diharuskan bayar pakai uang pribadi. Karena tidak bisa mengembalikan dan tidak sanggup, bagaimana?” tutur Asniati, dikutip dari BBC News Indonesia, Minggu (7/7/2024).

"Suami saya tidak kerja tetap. Uang pensiun sampai saat ini saya tidak terima," tambahnya.

Asniati baru mengetahui ternyata dirinya semestinya pensiun pada tahun 2022 silam. Menurut Asniati, terdapat perbedaan keterangan usia pensiun di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut data Taspen dan BPKAD Muaro Jambi, Asniati terdata sebagai guru pemegang jabatan fungsional dan mulai pensiun kala berusia 60 tahun.

Namun, menurut BKD Muaro Jambi, Asniati harus pensiun di usia 58 tahun. Ini tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Surat itu ditandatangani pada 8 Mei 2024 oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah.

“Di SK ini tertulis dikeluarkan tahun 2024. Di sini, ditemukan pensiun ibu tertulis tahun 2022,” katanya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi mengakui terjadi ketidaksesuaian data pribadi Asniati.

"Memang kerancuannya ada di profil beliau di awal," ujar Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati.

Rini menjelaskan Asniati mengusulkan pensiun pada 2023 silam. BKD kemudian melakukan verifikasi data untuk kemudian meneruskan usulan itu ke BKN Palembang.

"Pas profil yang awal kami buka, itu jabatan fungsional utama."

"Kalau sudah jabatan fungsional utama, beliau sudah S1 dan bukan di golongan 2A," jelas Rini.

BKN Palembang, kata Rini, kemudian meminta SK terakhir Asniati.

"Tapi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SK terakhir. SK terakhirnya cuma SK CPNS itu. Setelah kita cek kembali, ibu ini tidak pernah naik pangkat," terang Rini, seraya menambahkan bahwa pangkat terakhir Rini adalah golongan 2A.

BKN Palembang kemudian meminta Asniati melampirkan ijazah sarjana S1 atau SK pengangkatan jabatan sebagai guru. Tapi ternyata, kata Rini, Asniati "belum sarjana dan tidak punya SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru".

Menurut Rini, Asniati tidak dapat menunjukkan ijazah S1 dan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network