BPOM Palembang Cek Sampel Permen Semprot yang Buat Pelajar SD Keracunan

Era Neizma Wedya
Permen semprot

PALEMBANG, iNewsBatu.id - Sejumlah pelajar SD Negeri 39 Palembang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi permen semprot yang dibeli di kantin sekolah, menyebabkan gejala mual-mual bahkan kejang-kejang terhadap para pelajar tersebut.

Plt Kepala Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Tedy Wirawan mengatakan timnya telah melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot usai peristiwa yang dialami sejumlah pelajar hingga ada yang terpaksa dirawat inap.

"Dari hasil yang diperoleh sementara diketahui bahwa permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," katanya, Sabtu (3/8/2024).

Dijelaskan oleh Tedy bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SDN 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kini kita masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," katanya.

Dan akibat permen semprot itu terdapat 14 murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot itu di mana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit namun murid yang dirawat telah sembuh usai mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya guna mengantisipasi kejadian terulang kembali seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah itu. Data permen semprot tersebut juga bisa dilihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network