JCC Minta Presiden Gunakan Hak Prerogatif Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif

Ahmad Didin
Chairman Jhon Cane Center (JCC), Najib Salim Attamimi (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsBatu.id - Jhon Cane Center (JCC) sebagai lembaga non pemerintah, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menggunakan hak prerogatifnya soal pengembalian uang negara yang dikorupsi para pihak (koruptor), baik pejabat negara, oknum korporasi, dan individu lainnya, yang diketahui telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Diketahui, hak prerogatif yang dimaksud adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

Menurut Chairman Jhon Cane Center (JCC), Najib Salim Attamimi, dalam perundang-undangan (UUD 1945), ada beberapa hak prerogatif Presiden Indonesia, saat ini Presiden Prabowo Subianto diantaranya, ada hak mengangkat menteri, hak mengangkat Kapolri, Panglima TNI dengan persetujuan DPR, hak mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

“Dalam UUD 1945, hak prerogatif presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR,” jelas Najib dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/02/2025).

Saat ini, Presiden Prabowo, diharapkan untuk segera menggunakan hak prerogatifnya untuk memburu para pihak yang telah diketahui dan ditemukan datanya telah melakukan tindak pidana korupsi uang negara. Baik itu dilakukan oleh pejabat negara, mantan pejabat negara, oknum korporasi dan lainnya.

Dari beberapa kali pidato yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, di banyak pertemuan forum kenegaraan dan acara publik lainnya, Presiden Prabowo secara tegas dan lantang meminta kepada para koruptor untuk segera bertobat, insaf, sadar akan kekeliruannya dan bertekad akan memperbaiki diri, mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

”Kami sangat mendukung langkah tegas Presiden Prabowo itu. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu sudah menjadi perintah kepada pihak lembaga penegak hukum atau lembaga terkait yang menangani tindak pidana korupsi. Hal itu harus ditindak lanjuti dan dijalankan dengan tegas,” jelas Najib.

Najib berkeyakinan, apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo itu, tidak hanya omon-omon semata. Jelas sudah mengetahui oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, mencuri uang negara dan kini uangnya disimpan di mana. “Presiden Prabowo jelas sudah mengetahuinya,” kata Najib.

Dari itu, penegak hukum, harus segera bertindak. Harus mematuhi apa yang diminta dan diperintahkan oleh Presiden Subianto. “Jika penegak hukum atau institusi terkait tak juga bertindak, Presiden Prabowo harus segera mengeluarkan hak prerogatifnya demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Najib, yang juga menjabat penggagas Mujadalah Kiai Kampung ini.

Kenapa harus segera mengeluarkan hak prerogatifnya? Karena melihat kondisi Indonesia saat ini, sangat membutuhkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, pertanian atau ketahanan pangan, ketahanan energi dan kebutuhan lainnya untuk kepentingan negara.

“Indonesia tidak boleh dikendalikan dan dikuasai oleh para koruptor. Tidak sedikit uang negara yang telah dikorupsi dan bahkan dicuri oleh oknum yang hanya mementingkan dirinya, keluarganya dan kelompoknya sendiri,” katanya.

Kasus korupsi beber Najib, sejak tahun 2004 hingga tahun 2024, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 1.629 kasus. Kasus pencucian uang sebanyak 64 kasus. Selama 10 tahun ini, kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp 290 triliun.

”Hal itu data yang sudah diketahui publik dan sudah ditangani oleh penegak hukum. Yang belum diketahui jelas lebih besar dari itu. Karenanya, ketegasan Presiden Prabowo saat ini sangat dibutuhkan rakyat dalam hal tindak pidana korupsi dan menggunakan hak prerogatifnya untuk pengembalian uang negara yang dikorupsi para koruptor,” katanya.

Niat suci Presiden Prabowo itu, harus didukung semua pihak dalam hal memburu para koruptor untuk segera insaf dan mengembalikan yang dikorupsi pada negara. “Penegak hukum atau lembaga berwenang harus segera menjalankan harapan Presiden Prabowo tersebut,” harap Najib.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Prof Dr Siti Zuhro, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), secara tegas juga menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, terkait korupsi, koruptor yang mencuri uang negara bukan sekali dua kali saja disampaikan.

“Pernyataan itu disampaikan sudah lama, hampir di setiap Pemilu yang diikutinya sejak mencalonkan diri menjadi calon Presiden dalam Pemilu 2014, 2019 dan 2024,” katanya, Selasa (11/2/2025), di Jakarta. 

Menurut Siti Zuhro, Presiden Prabowo juga sempat menyatakan tentang kebocoran uang negara yang cukup serius waktu itu. Saking seriusnya, korupsi di Indonesia, bangsa ini didera bencana atau darurat korupsi. 

“Karena itu, penegakan hukum, pemberantasan korupsi menjadi program utama Presiden Prabowo,” tegasnya. 

Namun, beber Siti Zuhro, bagi Presiden Prabowo tak hanya pemberantasan yang digalakkan, tapi juga memintakan para koruptor untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada negara. 

Karena, di Indonesia katanya, ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi, jumlah kemiskinan dan pengangguran masih sangat signifikan. Hal itu yang membuat Presiden Prabowo menyerukan para koruptor untuk mengembalikan uang yang dicuri tersebut.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu, tidak lain tidak bukan, dimaksudkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program penyejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Siti Zuhro menegaskan, bahwa seruan Presiden Prabowo tersebut sangat serius dan menjadi peringatan keras bagi para koruptor untuk meresponsnya segera. Peringatan Presiden tersebut sangat eksplisit dan sarat dengan persuasi, menyadarkan dan meminta koruptor untuk segera insaf.

“Oleh karena itu, institusi-institusi penegak hukum, pemberantasan korupsi, seperti Polri, KPK, Jaksa Agung) dan pengawasan (BPKP dan BPK), harus fungsional dan melaksanakan seruan Presiden Prabowo secara tangkas dan profesional,” katanya. 

Artinya, tegas peneliti senior BRIN ini, lembaga-lembaga pemberantasan dan pengawasan korupsi, terkait yang disebutkan Presiden Prabowo secara eksplisit tersebut, harus merespon secara cepat tanpa rasa bimbang dan ragu atas instruksi Presiden Prabowo tersebut.

“Jika tanpa ada tindakan-tindakan konkrit yang ditunjukkan oleh Polri, KPK, Jaksa Agung, BPKP, dan BPK, kepercayaan publik terhadap pemerintah Presiden Prabowo-Gibran bisa jadi akan menurun,” jelasnya.

Mengapa demikian? Karena Presiden Prabowo akan mempertaruhkan kepemimpinannya (leadership-nya), melalui solusi-solusi konkrit yang dilakukan institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan. “Instruksi Presiden Prabowo itu harus segera dijalankan,” katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network