get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Ada 35 Kendaraan Yang Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru di Wilayah Polres Situbondo

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Paling Mudah, Dari Rumah Bisa

Senin, 26 September 2022 | 09:44 WIB
header img
cara cek pajak kendaraan online (sindonews)

BATU, iNews.id - Modernisasi sudah membuat perkembangan tehnologi yang paling cepat. Imbas yang dirasa dari modernisasi ini ialah kemudahan dalam lakukan suatu hal dan semua macam proses pekerjaan yang sekarang bisa ditangani di dalam rumah cuma memakai internet dan handphone saja. Salah satu efeknya adalah seseorang bisa cek pajak kendaraan online sekarang.

Pengecekan pajak kendaraan secara online bermanfaat untuk pemilik kendaraan karena besaran pajak yang perlu dibayar dapat berlainan tiap tahunnya. Tentunya pemilik kendaraan tidak mau terlambat bayar karena ada denda. Untuk anda yang masih bimbang, berikut ini akan kita bahas langkah cek pajak kendaraan online, yok dibaca artikel di bawah!

Persyaratan Cek Pajak Kendaraan Online

Untuk anda yang ingin cek pajak kendaraan online, pastikanlahsudah mempersiapkan hal ini.

  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor). Untuk lihat NIK anda bisa melihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) yang bisa dilihat di pelat nomor kendaraan anda.

Langkah Cek Pajak Kendaraan Online

Pengecekan pajak bisa dilaksanakan lewat cara-cara yang umumnya bisa dilaksanakan secara online untuk mempermudah prosesnya. Sesudah mempersiapkan persyaratan untuk cek pajak kendaraan online, berikut untuk langkah pengecekan pajak kendaraan!

1. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs e-Samsat.id

Pengecekan pajak secara online yang pertama kali ini lewat website e-Samsat.id yang cenderung gampang, tapi membutuhkan perangkat berbentuk handphone, laptop, atau computer. Hal pertama kali yang perlu dilaksanakan ialah buka web pada e-Samsat.id tadi melalui device yang anda miliki.

Kemudian, tulis https://e-samsat.id di pada aplikasi browser yang digunakan. Sesudah masuk ke web e-Samsat.id, anda bisa isi formulir identitas kendaraan yang mencakup code plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit paling akhir nomor kerangka, dan propinsi tempat kendaraan itu dikeluarkan. Jika sudah isi formulir identitas kendaraan, click "cek sekarang" dan info dan nominal pajak yang penting dibayarkan akan ada.

Adapun informasi pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diperlihatkan mencakup PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Keseluruhan yang perlu dibayar diperlengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK dan info yang lain. Untuk istilah itu akan diulas selanjutnya.

Web itu akan sediakan info kendaraan seperti merek mobil, model kendaraan, tahun keluaran, warna kendaraan, nomor kerangka, dan nomor mesin kendaraan.

2. Cek Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi e-Samsat

Selainnya melalui web, anda dapat memeriksa info pajak kendaraan lewat aplikasi e-Samsat. Namun, anda akan membutuhkan handphone jika ingin cek pajak kendaraan melalui aplikasi. Untuk melakukan, anda bisa download dan install aplikasi e-Samsat. Kemudian, click propinsi sama sesuai tempat kendaraan itu dikeluarkan. Data propinsi itu bisa disaksikan di STNK. Selanjutnya input identitas kendaraan anda pada aplikasi itu.

Sesudah proses input identitas kendaraan, maka ada info nominal pajak yang perlu dibayarkan dan tanggal jatuh termin pembayaran. Langkah ini cocok dipakai untuk pemilik kendaraan yang ingin memeriksa pajak kendaraannya secara berkala.


Cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor

3. Cek Pajak Kendaraan melalui SMS Samsat

Samsat sediakan layanan pengecekan pajak lewat SMS Gateway. Pastikanlah anda mempersiapkan handphone dan pulsa untuk mengirim SMS. Ke menu SMS, lalu kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan(spasi)warna pelat kendaraan. Misalkan: Info D/5445/ZK Hitam.

Kirim pesan itu ke nomor 08112119211, lalu nantikan balasan SMS dari Samsat yang hendak memberi info kendaraan dan nominal pajak yang perlu dibayar. Disamping itu, SMS Gateway sediakan bantuan untuk bayar pajak.

4. Cek Pajak Kendaraan melalui Web Daerah

Paling akhir, pemda sediakan layanan pengecekan pajak lewat web daerah masing-masing. Prosesnya sama dengan pengecekan melalui web e-Samsat-id dengan data identifikasi kendaraan umumnya semakin sedikit yang penting diisi. Masuk ke mesin pencari pilihan anda, lalu masuk ke web samsat sama sesuai propinsi tempat kendaraan itu dikeluarkan. Misalkan, web samsat wilayah DKI Jakarta ialah https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Anda bisa cek web wilayah melalui samsat pusat.

Sesudah masuk ke situs samsat wilayah, saran info kendaraan yang dibutuhkan seperti nomor kendaraan bermotor. Kemudian, web akan memberikan info biaya dan tanggal jatuh tempo pajak. Setelah mengetahui cara mengecek pajak kendaraan anda, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membayar pajak tersebut.

Anda bisa melakukan pembayaran pajak ini secara mandiri atau meminta bantuan jasa pengurusan pajak kendaraan. Yang namanya jasa, anda pun harus menyiapkan fee khusus untuk mereka yang membantu anda mengurus pajak tersebut. Namun  jika anda mengurusnya mandiri maka harus menyiapkan waktu untuk berkunjung ke Samsat di daerah anda.

Cukup sekian ulasan tentang cara cek pajak kendaran online kali in, semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Editor : Bayu Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut