BATU, iNews.id - Pemerintah kota Kediri kembali membebaskan denda administratif kepada wajib pajak. Mengenai kebijakan tersebut, telah tercantum pada surat keputusan Wali Kota Kediri No 188.45/393/419.033/2022.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana menerangkan, pembebasan sanksi administratif ini diperuntukkan buat wajib pajak yang belum membayar pajaknya dalam waktu 20 tahun akhir.
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk periode pajak tahun 2002 sampai tahun 2022 yang telah melalui jatuh tempo pembayaran," terang Sugeng di kantornya, Senin (10/10/2022).
Diutarakan, ada 8 jenis pajak daerah yang memperoleh keringanan dalam program pemerintah Kota Kediri kali ini. Program tersebut berlaku untuk seluruh pajak daerah Kota Kediri yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dan Pajak Parkir.
Editor : Bayu Pratama