Ulah bejatnya itu berhenti ketika ada orang yang melintas dan melihat sekilas ulah Suhardi. Namun usai kondisi aman, ia kembali mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya korban berpura-pura pamit pulang ke rumah, dengan alasan mandi.
Saat di rumah itulah, korban menceritakan ke orang tuanya hingga akhirnya melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (6/5/2024). Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono Gang V D, RT 10 RW 3, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Malang.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancamannya hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Ahmad Hilmiddin