"Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)," jelasnya.
Identitas tersangka yang telah diamankan Petugas yakni Rudika Kurniawan alias Kipli (30), alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang merupakan relawan PMI.
"Pelaku selaku relawan PMI memasuki kantor PMI dengan cara mematikan saklar listrik agar cctv mati, setelah itu mengambil kunci kantor PMI yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) unit PC All In One merk HP warna hitam, setelah itu pelaku langsung keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI," jelas Rudi.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang Bukti diantaranya 1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna Hitam, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah kabel power dan 1 (satu) buah keyboard warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin