get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tips Menabung Cepat Bisa Dilakukan di Rumah, Gampang Banget!

Punya Uang Rusak atau Sobek Jangan Dibuang, Berikut Cara Menukar Uang Rusak di Bank

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi uang yang rusak atau sobek (Foto: Okezone)

BATU, iNewsBatu.id - Jika anda memiliki uang yang rusak atau sobek akibat menyimpan ditempat tertentu sehingga mengakibatkan uang rusak atau termakan rayap, anda tidak perlu bingung dan jangan membuangnya. Anda bisa menukarkan uang yang rusak atau sobek ke bank.

Uang rusak atau cacat masih bisa ditukarkan dengan uang baru yang nilainya sama. Baik itu uang kertas yang sobek, terbakar sebagian, atau uang logam yang rusak, Anda bisa menukarnya di tempat yang telah ditentukan.

Tempat Menukar Uang Rusak

Bank Indonesia (BI): Ini adalah tempat yang paling resmi dan terpercaya untuk menukar uang rusak. Anda bisa datang langsung ke kantor BI terdekat.

Bank Umum: Beberapa bank umum juga menyediakan layanan penukaran uang rusak, namun syarat dan ketentuannya mungkin berbeda-beda.

Syarat Penukaran Uang Rusak

Fisik uang: Uang rusak yang bisa ditukarkan umumnya harus memiliki sisa fisik lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.

Keaslian uang: Uang harus masih dapat dikenali keasliannya.

Surat keterangan: Untuk uang yang rusak karena terbakar, mungkin diperlukan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian.

Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Pemesanan Online:

Kunjungi laman PINTAR Bank Indonesia: https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak

Pilih provinsi, kantor perwakilan BI, dan waktu penukaran.

Isi data diri Anda dengan lengkap.

Datang ke Kantor BI:

Bawa uang rusak yang sudah memenuhi syarat.

Tunjukkan bukti pemesanan online.

Serahkan uang kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut