KEDIRI, Batu.iNews.id-Dua pemuda, Lanang Galih Kurniawan (23) dan Ferry Norpanto (28), kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri Kota setelah ditangkap oleh Satresnarkoba pada Rabu (23/10/2024). Kedua sahabat ini kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di rumah Lanang di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, tempat di mana polisi menemukan sabu seberat 11,88 gram.
“Kami juga mengamankan dua orang lain yang hanya sebagai pemakai. Keduanya menjalani proses Restorative Justice (RJ),” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Dua pengguna yang menjalani RJ tersebut berinisial TUA, warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, dan RAR, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya tidak terbukti melakukan penjualan narkotika.
“Kami telah mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN untuk menyelesaikan kasus keduanya dengan pendekatan restorasi,” tambah Bowo.
Polisi tak berhenti di situ dan terus menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan Lanang dan Ferry. Dua hari pasca penangkapan, Satresnarkoba kembali menangkap seorang tersangka lainnya, Febrianto (24), dengan barang bukti 20 klip sabu siap edar yang dikemas dalam paket hemat.
“Febrianto kami amankan di sebuah rumah kos di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan. Barang bukti menunjukkan bahwa target pasar utamanya adalah anak muda dan pelajar,” tutup Iptu Bowo.
Editor : Ryan Haryanto