JCC Minta Presiden Gunakan Hak Prerogatif Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/94f2f_jcc.jpeg)
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Prof Dr Siti Zuhro, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), secara tegas juga menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, terkait korupsi, koruptor yang mencuri uang negara bukan sekali dua kali saja disampaikan.
“Pernyataan itu disampaikan sudah lama, hampir di setiap Pemilu yang diikutinya sejak mencalonkan diri menjadi calon Presiden dalam Pemilu 2014, 2019 dan 2024,” katanya, Selasa (11/2/2025), di Jakarta.
Menurut Siti Zuhro, Presiden Prabowo juga sempat menyatakan tentang kebocoran uang negara yang cukup serius waktu itu. Saking seriusnya, korupsi di Indonesia, bangsa ini didera bencana atau darurat korupsi.
“Karena itu, penegakan hukum, pemberantasan korupsi menjadi program utama Presiden Prabowo,” tegasnya.
Namun, beber Siti Zuhro, bagi Presiden Prabowo tak hanya pemberantasan yang digalakkan, tapi juga memintakan para koruptor untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada negara.
Karena, di Indonesia katanya, ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi, jumlah kemiskinan dan pengangguran masih sangat signifikan. Hal itu yang membuat Presiden Prabowo menyerukan para koruptor untuk mengembalikan uang yang dicuri tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin