JCC Minta Presiden Gunakan Hak Prerogatif Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/94f2f_jcc.jpeg)
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu, tidak lain tidak bukan, dimaksudkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program penyejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Siti Zuhro menegaskan, bahwa seruan Presiden Prabowo tersebut sangat serius dan menjadi peringatan keras bagi para koruptor untuk meresponsnya segera. Peringatan Presiden tersebut sangat eksplisit dan sarat dengan persuasi, menyadarkan dan meminta koruptor untuk segera insaf.
“Oleh karena itu, institusi-institusi penegak hukum, pemberantasan korupsi, seperti Polri, KPK, Jaksa Agung) dan pengawasan (BPKP dan BPK), harus fungsional dan melaksanakan seruan Presiden Prabowo secara tangkas dan profesional,” katanya.
Artinya, tegas peneliti senior BRIN ini, lembaga-lembaga pemberantasan dan pengawasan korupsi, terkait yang disebutkan Presiden Prabowo secara eksplisit tersebut, harus merespon secara cepat tanpa rasa bimbang dan ragu atas instruksi Presiden Prabowo tersebut.
“Jika tanpa ada tindakan-tindakan konkrit yang ditunjukkan oleh Polri, KPK, Jaksa Agung, BPKP, dan BPK, kepercayaan publik terhadap pemerintah Presiden Prabowo-Gibran bisa jadi akan menurun,” jelasnya.
Mengapa demikian? Karena Presiden Prabowo akan mempertaruhkan kepemimpinannya (leadership-nya), melalui solusi-solusi konkrit yang dilakukan institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan. “Instruksi Presiden Prabowo itu harus segera dijalankan,” katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin