Perpanjang SIM
Untuk pengguna yang sudah terverifikasi, bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara seperti berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Akan ditampilkan persyaratan apa untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
4. Kerjakan registrasi identitas, tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto background warna biru);
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
6. Pilih lokasi SATPAS;
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak;
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual akun atau cek email yang berisi nomor virtual akun.
Proses penerbitan SIM
Sesudah pembayaran usai dilakukan, karena itu SIM akan diproses dan pemohon disuruh untuk menunggu hingga SIM dapat diambil/dikirimkan.
Progres status perpanjangan SIM dapat dipantau lewat ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru sudah diterima, karena itu klik tombol verifikasi SIM Diterima pada aplikasi.
Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait