BATU, iNews.id - Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan pada tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal atau nonformal.
Pekerja yang disebut Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yaitu wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, registrasi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, baik melalui situs atau aplikasi.
Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Cek saldo BPJS ketenagakerjaan dan cek BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)
Syarat pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Usaha
Editor : Supriyono
Artikel Terkait