Tata cara pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
6. Membayar sesudah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
2. Pendaftaran untuk kelompok Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat pendaftaran
Calon pelamar mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mempunyai alamat email.
Tata cara pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih pribadi (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data pribadi (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran sesudah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta memperoleh kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Dan, manfaat yang diperoleh dari BPU yaitu:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Editor : Supriyono
Artikel Terkait