Pembunuh Anak Perempuan Usai Pulang Ngaji di Cimahi Ditangkap, Simak Kronologinya!

Supriyono
Pembunuh Anak Perempuan Usai Pulang Ngaji. (iNews.id)

BANDUNG, iNewsBatu.id - Pemilik nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), yang telah membunuh anak perempuan yang berusia di bawah umur, Putri Shakila, akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022). Pelaku diringkus saat sembunyi pada tempat kos.

Berdasarkan sumber di kepolisian, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Sumber itu menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awalnya seusai ditangkap, pelaku Rizaldi Nugraha alias Ical mengaku saat kejadian Rabu (19/10/2022) malam, akan merampas handphone (HP) milik korban Shalia tapi gagal.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, Kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical sebagai terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa barat melakukan penyelidikan intensif.

Dalam foto yang dirilis, tertulis ciri-ciri terduga pelaku, tinggi badan 160 cm (cm), badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.

Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor Mio yang digunakan terduga pelaku saat beraksi membunuh Shakila yang baru pulang mengaji. Saat ini sepeda motor pelaku sudah diamankan di Mapolres Cimahi.

Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis pada Shakila.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, modus operandi tersangka, bersarkan bukti dan penyelidikan, sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.

Editor : Supriyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network