MALANG, iNewsBatu.id - Arif Kamaluddin (52) seorang Pria paruh baya nekat pamerkan kemaluannya kepada mahasiswi di kawasan sekitar Universitas Brawijaya (UB) Malang. Pelaku diketahui warga Jalan Kertoharjo Dalam Nomor 23 B RT 2 RW 4 Kelurahan Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap usai aksi eksibisionisnya di sebuah toko sayur membuat heboh.
Arif Kamaluddin mengaku, aksinya itu dilandasi dorongan spontanitas ketika melihat mahasiswi cantik di depannya. Ia juga menampik bila tindakan eksibisionisnya kerap dilakukan.
"Nggak (pernah melakukan itu), baru pertama kali. Dorongan spontanitas, saya nyesal pak," ujar Arif, sambil terus tertunduk lesu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, saat itu korban berinisial SR (23) mahasiswi asal Cirebon, dan temannya tengah berbelanja di toko sayur di Jalan Kertoharjo Dalam Nomor 88 pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 19.20 WIB. Tiba-tiba tersangka ini mengikuti ke arah toko sayur dan melakukan tindakan anehnya.
"Jadi saat itu korban berbelanja sayur bersama temannya. Kemudian diikuti tersangka, dan kemudian tersangka berdiri di samping korban, dengan mengeluarkan alat kelamin diperlihatkan kepada korban," ucap Yudi Risdiyanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (15/4/2024) siang.
Sontak saja SR dan temannya langsung terkejut hingga ketakutan. Korban sempat mengutarakan hal itu ke pemilik toko dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede.
"Kemudian saudara SR ini didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Lowokwaru, yang menerima informasi itu mendampingi untuk lapor ke Polresta Malang Kota, pada Kamis 9 Mei 2024," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, polisi yang memeriksa korban dan saksi juga mengenali tersangka. Tersangka tak lain adalah tetangga dari toko sayur Bu Nikmah.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, tapi dalih motifnya karena hendak membetulkan resleting celana yang rusak saat itu," ungkap dia.
Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan ini sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
"Kami mengamankan pakaian baju berwarna biru dan celana panjang warna hitam, milik pelaku yang digunakan saat itu," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait