Revisi UU Penyiaran Rugikan Insan Pers, Jurnalis Malang Raya Geruduk Kantor DPRD Kota Malang

Damianus Lau
Puluhan Wartawan saat melakukan aksi Dami di Depan Balai Kota Malang (foto: iNewsBatu.id/Damian)

MALANG, iNewsBatu.id - Puluhan Jurnalis melakukan aksi Demo penolakan Revisi UU penyiaran telah terjadi dimana-mana tak terkecuali di Malang Raya, revisi UU penyiaran yang saat ini masih berupa draft mendapat penolakan dari berbagai pihak, khususnya insan pers. Aksi penolakan terus terjadi disejumlah daerah yang dilakukan oleh lintas organisasi maupun sesama profesi wartawan.

Untuk Malang Raya gabungan lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI dan PFI dan teman-teman media lainnya menyuarakan hal serupa. Aksi damai wartawan ini dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Kantor Walikota Malang, Jum’at (17/5/2024). 

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

“Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU penyiaran, gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta kebebasan pers sesuai amanah UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers” kata Prasetyo Lanang, salah satu orator aksi.

Larangan penayangan eksklusif konten investigasi sangat membatasi kebebasan pers. Semua yang dilakukan akan membatasi ruang gerak Juranalis.

Dalam pasal 50B ayat 1 dan 2 disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi “selain memuat panduan kelayakan isi dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi” demikian isi pasal tersebut. 

Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS, pelarangan sudah dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme, pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers”ungkap ketua AJI Malang, Benni Indo.

 Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” tambah Benni.

Dalam kegiatan aksi demo damai ini sangat disayangkan tidak ada anggota DPRD kota Malang yang ada di tempat, menurut informasi yang diterima teman-teman media bahwasanya para anggota DPRD sedang dinas luar. 

“Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya, agar rekomendasi tersebut bisa diteruskan ke DPR RI," tutup ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network