MALANG, iNewsBatu.id - Tak ingin mantan pacarnya bekerja jadi TKW, seorang Pria di Malang memilih menghamilinya. HK (33) tersangka pemerkosaan wanita muda di Malang mengaku sudah kenal korbannya sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan sebelum pemerkosaan terjadi ia pernah menjalin hubungan asmara dengan ER (22) perempuan asal Sanankulon, Kabupaten Blitar.
HK mengaku mengenal dengan ER hampir lima bulan lamanya. Mereka kenalan dari jejaring media sosial hingga sempat berpacaran.
"Kenal dari sosmed, (kenalan berapa lama) hampir lima bulan," kata HK, saat ditemui di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).
HK mengaku nafsunya memuncak setelah sempat tidur satu rumah dengan ER. Apalagi ER juga akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, sehingga ia berniat untuk menghamilinya.
"(Berniat mau menghamili) Iya. Dia kan mau jadi TKW, biar nggak berangkat," ucap dia.
HK membantah saat melakukan aksinya tengah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Ia mengaku sadar dan memang tergoda dengan ER, apalagi saat itu ER tidur di kamar belakang rumahnya yang ia tinggali sendirian.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bujuk rayu HK bahwa rumahnya ada orang tuanya adalah bohong. Pernyataan itu dilayangkan ke ER, agar ER mau tidur di rumahnya setelah sempat dijemput pelaku saat hendak mencari pekerjaan di Kota Malang.
"Tidak ada orang lain, namun ketika itu sebelum ke rumah di tersangka ini menyatakan kepada korban, di rumah juga ada bapak dari si tersangka. Jadi si korban ini percaya ada orang lain di rumah tersebut," ucap Danang Yudanto
Bujukan maut inilah yang membuat ER akhirnya mau tidur di rumah mantan kekasihnya, hingga diperkosa oleh pelaku, pada Kamis pagi (9/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selain diperkosa, korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, akibat tindakan pemukulan.
"Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam," tandasnya.
HK sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun usai dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Sebelumnya diberitakan, ER sempat berniat mencari pekerjaan di Kota Malang. Tetapi setibanya di Malang, ia lupa tak membawa akte kelahiran sehingga bercerita ke HK, melalui pesan WhatsApp.
HK, kemudian mengatakan ke ER, akan mengantarkannya pulang ke Blitar untuk mengambil akte kelahiran. Kemudian ER di jemput di sebuah toko ritel modern di kawasan Arjosari, pada Rabu sore (8/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian korban diajak melihat bantengan di daerah Blimbing, Kota Malang, hingga pukul 01.00 WIB, dan dibujuk untuk menginap di rumahnya, dengan alasan ada orang tuanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait