Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba harus dilakukan bersama-sama dan harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat melalui Call Center 110.
”Masyarakat jangan ragu, apabila ada info terkait narkoba tidak perlu sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas dan menyelamatkan keluarga kita,” tegasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait