JAKARTA, iNewsBatu.id - Seorang Oknum Ketua RT tega melakukan aksi dugaan pelecehan terhadap dua orang gadis dibawah umur. Ketua RT berinisial BD tersebut, tega melakukan dugaan pelecehan terhadap N berusia 15 tahun dan Z berusia 13 tahun.
Saat ini Ketua RT berusia 38 tahun tersebut, sudah amankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Peristiwa ketua RT melakukan dugaan aksi tak senonoh ini terjadi di Kemayoran Jakarta Pusat.
Kepada wartawan, Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jakarta Pusat Iptu Ari Muranto mengatakan, kalau ketua RT tersebut saat ini sudah mendekam di sel jeruji.
"Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya, seperti dikutip Senin 10 Juni 2024.
Menurutnya, kalau tersangka diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Tersangka diamankan polisi dalam keterangan tersebut, pada Kamis 6 Juni 2024 di kawasan Kepu Kemayoran.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait