KOTA MALANG, iNewsBatu.id - Warga Blimbing Kota Malang berinisial AAS (35Th) diringkus Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim terkait kasus pembuatan konten asusila anak dibawah umur, Kamis (06/06/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan AAS punyai 280 website dan mampu meraup untung dari hasil pembuatan konten tersebut sebanyak 6000 US Dollar.
“Dari kasus ini, kami dapat mengamankan satu orang tersangka inisial AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.
“Dalam penelusuran tersebut ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,” katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait