LUMAJANG, iNewsBatu.id – Praktik penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polres Lumajang dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Empat orang yang diduga terlibat sebagai petani ganja saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombespol Robert Da Costa, menjelaskan jika para tersangka berperan langsung dalam penanaman pohon ganja tersebut.
Mereka menanam ganja di area hutan dengan medan yang terjal dan lereng yang memiliki kemiringan sekitar 50 meter.
Menurut Robert, masyarakat sekitar banyak membantu dalam proses pengungkapan, termasuk menunjukkan lokasi-lokasi penanaman dan menyerahkan barang bukti.
Ia juga menyebut, akses menuju lokasi sangat sulit karena harus melewati semak belukar di tengah hutan. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 48 ribu batang ganja dengan usia tanaman bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan.
“Kalau 10 batang jadi satu kilogram, tinggal dikonversikan. Satu kilogram kurang lebih satu jutaan," ujar Robert, Selasa (24/9/2024).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait