LUMAJANG, iNewsBatu.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang melarang petani tebu menggunakan pupuk cair ( tetes ) yang menimbulkan bau tidak sedap atau busuk.
Pasca panen raya pohon tebu, para petani tebu banyak yang menggunakan pupuk cair atau biasa di sebut pupuk tetes sebagai alternatif pemupukan tanaman tebu, karena petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk kimia bersubsidi.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh M. Rifal Handrianto Kepala Desa Babakan mengatakan setelah musim panen tebu dan masuk musim pemupukan banyak petani beralih ke pupuk cair, pasalnya pupuk kimia bersubsidi sulit didapatkan.
"Larangan petani menggunakan pupuk cair sudah diterapkan sejak tiga bulan terakhir, karena banyak mendapat keluhan dari masyarakat dengan adanya aktifitas pemupukan tanaman tebu dengan menggunakan pupuk cair yang menimbulkan bau tidak sedap," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Rifal, jika pupuk cair ( tetes ) terdapat dua jenis, yakni pupuk cair yang tidak bau, dan pupuk cair yang bau tidak sedap atau bau busuk.
"Yang dilarang ini tetes yang bau menyengat tidak sedap, sangat menggangu warga dan menimbulkan polusi udara karena banyak lahan tebu yang berdekatan dengan area permukiman warga, otomatis baunya menggangu aktifitas warga," kata Kepala desa Babakan.
Sejak diterapkan aturan larangan petani tebu menggunakan pupuk cair, hingga saat ini belum ada petani yang melanggar aturan tersebut.
Namun, jika terdapat petani tebu yang melanggar aturan larangan untuk menggunakan pupuk cair yang menimbulkan bau tidak sedap, maka akan dilakukan denda sebesar satu juta rupiah.
"Sudah kita perdeskan, kemarin kita sudah kesepakatan dengan semua tokoh masyarakat dan BPD, itu kita kenakan sangsi satu juta rupiah," kata Rifal.
Selain di desa Babakan, larangan untuk petani tebu dalam menggunakan pupuk cair ( tetes ) yang menimbulkan bau tidak sedap, juga diterapkan oleh 3 desa lainnya. Yakni desa Kebonagung, desa Mojo dan desa Bodang.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait