KOTA BATU, iNewsBatu.id - Polres Batu melalui Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bertempat di halaman Resnarkoba Polres Batu, Jumat (14/06/2024).
Kasat Resnarkoba Inspektur Satu (Iptu) Yuli Iriyanto, mengatakan bahwa dalam rentan waktu dua bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Batu, Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak empat belas kasus. Kemudian pil koplo atau double L sebanyak satu kasus.
"Para tersangka yang berhasil diciduk rata-rata mereka mempunyai peran sebagai perantara kurir dan pengedar," ungkapnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 6.262 butir pil dobel L dan 794,7 gram sabu. Terkait estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan adalah sebesar Rp. 969 juta.
"Dari keenam belas tersangka hanya dua orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama. Jaringan atau sindikat peredaran narkoba di Kota Batu. Sebenarnya sangat minim dikarenakan Kota Batu hanya daerah persinggahan, artinya Kota Batu hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja," tutup Kasat Resnarkoba.
Untuk diketahui terkait pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti di bahwa 5 gram. Kemudian pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Para tersangka diancam dengan pidana penjara kurungan waktu selama 4 hingga 5 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait