BATU, Batu.iNews.id– Setelah sekian lama membuat resah, jejak DYT alias Gendut (47) akhirnya terputus di tangan tim Resmob Satreskrim Polres Batu. Warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan itu bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Lima kali keluar-masuk penjara rupanya belum cukup membuatnya jera.
Gendut ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di jalan raya desa tempat tinggalnya. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama serangkaian aksi penjambretan yang berlangsung di kawasan Malang Raya.
Bersama rekannya WHD (42), yang kini masih buron, keduanya disebut telah beraksi di enam lokasi berbeda, empat di antaranya berada di wilayah hukum Polres Batu.
“Mereka berdua berkeliling menggunakan sepeda motor sport, memilih target secara acak, lalu berpura-pura bertanya sebelum menjambret perhiasan korban,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (9/5/2025).
Salah satu korban mereka adalah seorang perempuan berusia 32 tahun, warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Pada 4 Mei lalu, gelang emas seberat 5,8 gram raib dari pergelangan tangannya saat berbelanja di Pasar Induk Among Tani.
Kasus lainnya tercatat pada 12 Maret 2025, di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo. Kali ini korbannya seorang ibu rumah tangga 59 tahun yang dijambret di depan rumahnya sendiri. Kalung 20 gram miliknya ditarik paksa setelah pelaku berpura-pura menanyakan arah. Sang korban sempat terjatuh akibat aksi brutal itu.
Tak berhenti di situ, Gendut dan WHD diduga juga terlibat dalam penjambretan kalung 10 gram milik perempuan lanjut usia di Dusun Sekarputih, Desa Pendem, serta peristiwa serupa di Jalan Diponegoro, Kecamatan Junrejo, yang terjadi Maret tahun lalu.
Menurut AKP Rudi, rata-rata aksi penjambretan dilakukan pagi hari. Ia menyebut korban umumnya perempuan yang tengah beraktivitas pagi, seperti belanja atau olahraga.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan sesaat untuk merampas perhiasan,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi N-3408-VO, lengkap dengan STNK, helm hitam, jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam milik tersangka.
DYT kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara WHD masih dalam pengejaran, dan penyelidikan terhadap penadah perhiasan hasil jambret terus dikembangkan.
“Masih kami selidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang belum dilaporkan,” kata AKP Rudi.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait