Namun, apakah benar mengganti plat nomor bisa menghindari kejaran mata elang?
Mengganti plat nomor kendaraan untuk menghindari mata elang mungkin terlihat sebagai solusi yang mudah. Namun, kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya, mata elang tidak hanya mengandalkan plat nomor untuk mengidentifikasi kendaraan yang memiliki tunggakan. Mereka juga memiliki prosedur lainnya yang diterapkan.
Tidak hanya itu, mengganti plat nomor tanpa prosedur yang sah adalah tindakan ilegal. Pemalsuan plat nomor palsu tentu melanggar hukum lalu lintas, dan dapat berujung pada denda atau hukuman penjara.
Sebagaimana undang-undang telah mengatur Peraturan tentang plat nomor kendaraan, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, disampaikan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Dengan demikian, pengendara harus berhati-hati dan menghindari manipulasi TNKB sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Mengganti plat nomor kendaraan untuk menghindari mata elang bukanlah solusi yang efektif dan malah bisa berujung pada masalah hukum yang serius.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait