MALANG, iNewsBatu.id - Menindaklanjuti hasil sidang pertama dari kasus pembunuhan yang menimpa korban Almarhum Sri Agus Iswanto (60). Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mengungkapkan bahwa tujuan dalam sidang pertama ini ialah untuk mengawal jalannya persidangan. Proses pelaksanaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (15/7/2024).
"Saya dari pihak kuasa hukum korban selaku Pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih. Kami dari tim penasehat hukum tujuan kami di sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu," ujarnya kepada Wartawan, Senin (15/7).
Saat diwawancara, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa tuntutan yang diberikan kepada tersangka pencurian disertai pembunuhan berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.
Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban mengaku sejauh ini masih belum dapat membicarakan hasil sidang terlalu jauh. Tak lupa beliau berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengungkapkan bahwa sidang pertama berjalan dengan kondusif dan tengah menunggu untuk sidang-sidang selanjutnya untuk dapat berbicara lebih detail di awak media.
"Sampai saat ini, saya bisa mengucapkan terima kasih untuk para APH dan juga kejaksaan dan hakim. Sejauh ini saya masih belum bisa berbicara terlalu jauh. Tapi dengan sidang pertama yang sudah kondusif, Saya mengucapkan terima kasih itu saja dan kita lihat kembali sidang-sidang selanjutnya dan perkembangannya", ungkapnya.
Selanjutnya menurut sudut pandang dari keluarga korban terkait harapan penyelesaian kasus ini. Pihak korban berharap bahwa kasus ini dapat diproses dengan baik dan transparan oleh para penegak hukum.
"Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik, dengan lancar. Terus para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Hukum ditegakkan. Oleh sebab itu kita serahkan ke tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir", harapnya.
Dengan adanya hasil sidang pertama tersebut. Kuasa hukum dan korban berharap ada kelancaran pada sidang-sidang selanjutnya serta transparansi dari pihak aparat hukum sehingga permasalahan dapat terselesaikan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait