Mantan Baby Sitter Selebgram Divonis 3,5 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Indah Permata Sari, terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi (Foto: Avirista M/Okezone)

MALANG, iNewsBatu.id - Indah Permata Sari, terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terdakwa terbukti menganiaya anak.

Persidangan dimulai pukul 12.06 WIB, Rabu siang (7/8/2024), setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim yang belum siap. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Pada pembacaan keputusannya, Safrudin menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ucap Safrudin, saat proses persidangan di ruang sidang.

Pasca peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul, dicubit, dijewer, hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi, mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisa dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," ujarnya.

Alhasil, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada perempuan cantik asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Menurut Safrudin, hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan ke anak-anak berusia balita.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

Diketahui sebelumnya terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat 29 Maret 2024 pagi, yang mana orangtua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana, tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun, saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orangtua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orangtuanya sedang bekerja di Jakarta.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network