Selain itu, Hadi menyampaikan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada ini bertambah. Semua ada 999 TPS reguler yang ditetapkan KPU. Kemudian, KPU baru menetapkan puluhan TPS yang ada di lokasi khusus. Seperti di pondok pesantren, rumah tahanan dan beberapa lokasi lainnya.
“Ada penambahan jumlah reguler sebanyak lima lokasi. Kemudian untuk TPS loksus ada 21 TPS,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait