MALANG, iNewsBatu.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak membuat peluang calon kepala daerah (Cakada) melawan kotak kosong semakin mengecil. Pasalnya, PDIP bisa mengajukan calon sendiri karena tanpa syarat ambang batas di legislatif.
Pakar politik Universitas Brawijaya (UB) Wawan Sobari menyatakan, peluang partai politik mengusung calon kepala daerah tanpa ambang batas lebih besar. Beberapa daerah di Indonesia selain Jakarta, yang berpotensi melawan kotak kosong menjadi tipis.
"Melawan kotak kosong ini tidak hanya di Jakarta saja, tapi ada beberapa daerah termasuk di Jawa Timur. Ada beberapa kota/kabupaten lainnya juga," kata Wawan melalui sambungan telepon kepada okezone.com, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, metode ambang batas mencalonkan kepala daerah dengan 25 persen di legislatif menuai persoalan. Sebab politik kalkulasi yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) beresiko mencederai demokrasi, meski secara aturan diperbolehkan.
"Kembali dalam kompetisi politik kalkulasi, secara etik merugikan masyarakat. Bagaimana bisa kotak kosong melawan gagasan. Padahal Pancasila mensyaratkan musyawarah," tuturnya
Artinya, keputusan MK menganulir ambang batas menjadi kesempatan parpol di luar KIM, termasuk PDI Perjuangan menjadi besar. Apalagi PDIP di beberapa daerah kabupaten kota hingga provinsi, mulai dari Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.
"Partai yang masih berbeda dengan KIM plus itu PDIP. Mereka berbeda di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, bisa mengusung sendiri," kata Dosen Ilmu Politik di Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait