KOTA BATU, Batu.iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah disempurnakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 di Samara Hotel & Resort, Kota Batu, Minggu (24/11/2024), KPU menegaskan jika Sirekap wajib digunakan oleh seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, Marlina, menyatakan, Sirekap telah melalui uji coba intensif dan uji beban untuk memastikan kesiapan teknologi ini.
“Sirekap online sudah siap karena sudah beberapa kali melaksanakan simulasi secara intens dan uji beban. Tidak ada kendala,” ujar Marlina.
Salah satu keunggulan Sirekap adalah kemampuannya beroperasi tanpa koneksi internet. Marlina menjelaskan, teknologi ini dapat digunakan dalam mode offline untuk menangani situasi darurat seperti gangguan jaringan akibat cuaca buruk.
“Sirekap bisa digunakan untuk memotret hasil saat offline, dan datanya langsung tersimpan. Hasil tersebut kemudian dapat ditransfer ke perangkat Sirekap milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Bluetooth,” jelas Marlina. Setelah jaringan internet kembali normal, hasil rekapitulasi dapat diunggah ke sistem online.
Dengan metode ini, KPU memastikan tidak ada alasan bagi KPPS untuk tidak menggunakan Sirekap. “Baik online maupun offline, petugas sudah dibekali dengan solusi yang memadai,” kata Marlina.
Sirekap juga terkoneksi dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Menurut Marlina, hal ini memastikan validitas data dari pasangan calon hingga daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. “DPT sudah terkunci oleh Sirekap, sehingga bila ada lebih, itu berarti ada yang salah,” tegasnya.
Dalam simulasi yang telah dilakukan, waktu pemilih untuk menggunakan hak suara hanya berkisar 24-43 detik. Selain itu, proses penghitungan suara diperkirakan hanya memakan waktu dua jam jika berjalan lancar.
“Prosesnya dimulai dari penghitungan surat suara Pilgub, kemudian dilanjutkan Pilkada,” kata Marlina.
Melalui pembaruan teknologi dan metode ini, KPU berharap Pilkada 2024 dapat berjalan efisien, transparan, dan akurat. Sistem ini juga diyakini mampu menekan potensi kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi suara. **
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait