Menariknya, meskipun SM adalah otak dari kegiatan ini, ia tidak turut serta dalam hubungan tersebut, melainkan hanya menjadi fasilitator dan pengamat.
Kasus ini bukan yang pertama dilakukan SM. Sebelumnya, ia pernah mengadakan pesta seks jenis "threesome" sebanyak dua kali, dan pesta tukar pasangan ini merupakan yang kedua, dengan yang pertama tidak terungkap oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, SM kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara atau denda hingga lima belas ribu rupiah.
Namun, mengingat sifat khusus dari kasus ini, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait