PROBOLINGGO, Batu.iNews.id-Usai syarat formil dan materil dianggap lengkap, Gakkumdu Probolinggo kini memulai serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan pemalsuan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) oleh salah satu calon wakil bupati (Cawabup).
Pemeriksaan yang digelar di kantor Bawaslu Probolinggo pada Senin (7/10/2024) menghadirkan tiga saksi. Salah satunya adalah Abdul Qomar, anggota LSM LIRA, yang mengonfirmasi jika rumah dan toko yang dilelang memang milik salah satu Cawabup.
“Saya pernah ke rumah itu, jadi saya bisa pastikan kepemilikannya,” jelas Qomar.
Noval Yulianto, bendahara LSM LIRA Probolinggo sekaligus terlapor, juga diperiksa. Ia menjawab belasan pertanyaan dari penyidik Gakkumdu, salah satunya mengenai lelang dan LHKPN.
“Saya dapat informasi dari teman, lalu saya telusuri lagi. Ternyata, benar bahwa aset tersebut milik Cawabup,” ungkap Noval.
Ia juga menyebut, setelah menelusuri laporan LHKPN, aset yang dilelang itu tidak tercantum dalam laporan yang menjadi syarat pencalonan di KPU.
Salamul Huda, saksi terakhir yang diperiksa, menerima sekitar sembilan pertanyaan, salah satunya mengenai status hutang terkait lelang tersebut.
Menurutnya, proses pelelangan tidak menutup hutang yang masih dimiliki Cawabup, meskipun rukonya terjual. “Di LHKPN hal ini tidak dicantumkan,” tegas Salam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menjelaskan jika pemeriksaan ini dilakukan setelah syarat formil dan materil dianggap lengkap.
Menurut Yonki, esok hari giliran Cawabup yang akan diperiksa langsung tanpa bisa diwakilkan. “Setelah itu, kami akan lanjut memeriksa saksi dari pihak BRI,” tutupnya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait