KOTA BATU, Batu.iNews.id-Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Nurochman-Heli Suyanto resmi melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) mereka kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batu.
Laporan tersebut diajukan menyusul aksi vandalisme yang terjadi di lebih dari tujuh lokasi, tersebar di tiga kecamatan Kota Batu, di mana banner dan baliho milik Paslon tersebut dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Muhammad Nur, perwakilan tim kuasa hukum Nurochman-Heli, menyampaikan laporan tersebut dengan menyertakan bukti berupa foto-foto kerusakan serta APK yang telah dirusak.
“Perusakan ini bukan hanya merobek atau merobohkan, tetapi juga mencopot dan penghilangan APK secara sistematis,” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).
Pihaknya menduga tindakan ini telah direncanakan dengan matang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Nur juga menambahkan, aksi vandalisme ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan masif dalam kurun waktu tiga malam, yakni antara tanggal 9 hingga 11 Oktober 2024.
Pola perusakan di seluruh lokasi menunjukkan kesamaan, mulai dari bekas goresan pisau yang lurus hingga penghilangan APK, bahkan ditemukan insiden pembakaran.
Selain merusak APK, aksi ini juga dinilai sebagai upaya sabotase terhadap pasangan yang dikenal dengan slogan “Wong Mbatu Nyell” itu.
Atas kejadian tersebut, Nurochman dan Heli mengecam keras tindakan ini, yang mereka nilai sebagai provokasi dan pengkhianatan terhadap komitmen bersama untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang damai.
Ia berharap pesta demokrasi di Kota Batu tidak ternodai oleh praktik kecurangan dan kebencian.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk fokus pada gagasan-gagasan besar demi menyelesaikan masalah yang dihadapi warga, bukan pada tindakan destruktif seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, alat peraga kampanye yang dipasang sesuai aturan dilindungi oleh hukum.
Pasal 280 UU Pemilu secara tegas melarang perusakan atau penghilangan alat peraga peserta pemilu.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait